Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefaagar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.,” tutupnya.