Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefaagar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.,” tutupnya.
Komentari tentang post ini