JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek PT Inti Kapital Sekuritas sebelumnya bernama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas atas pelanggaran di bidang Pasar Modal.
Sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas d.h. PT AAA Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus “Repurchase Agreement” (Repo) obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.
Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat menyampaikan bahwa PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang dolar AS baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 sampai 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.














