ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan Asuransi

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

gatti Reporter : gatti
5 Nov 2023, 5 : 04 PM
3.1k 32
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usa​ha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK.

Pasalnya, dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

BacaJuga :

Perkuat Modal, Victoria Insurance Gelar Private Placement Rp13 Miliar

Sompo Insurance Perkuat Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Dukung Perkembangan UMKM

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari  wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Halaman :
12Berikutnya
Semua
Tags: asuransi jiwaCabut IjinIndosuryaKoperasi IndosuryaPT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ribuan Kader dan Pengurus PDIP NTB Hadiri Rakorda, Konsolidasikan Aksi Menangkan Ganjar-Mahfud

Berita Selanjutnya

Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Berita Terkait

AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar
Asuransi

Perkuat Modal, Victoria Insurance Gelar Private Placement Rp13 Miliar

5 Des 2025, 8 : 55 AM
Sompo Insurance Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Kendaraan dan Keselamatan Berkendara
Asuransi

Sompo Insurance Perkuat Komitmen Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Dukung Perkembangan UMKM

25 Okt 2025, 5 : 56 PM
Sompo Insurance Kantor Makassar Selenggarakan Literasi Keuangan bagi UMKM
Asuransi

Sompo Insurance Kantor Makassar Selenggarakan Literasi Keuangan bagi UMKM

17 Okt 2025, 4 : 31 PM
IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar Pada Kuartal III 2025
Asuransi

IFG Life Bayar Klaim Rp22,5 Triliun

15 Okt 2025, 12 : 13 PM
IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar Pada Kuartal III 2025
Asuransi

IFG Life Bukukan Laba Rp465,4 Miliar Pada Kuartal III 2025

15 Okt 2025, 11 : 49 AM
Industri Asuransi Jiwa Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lewat AAJI Run 5K 2025
Asuransi

Industri Asuransi Jiwa Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lewat AAJI Run 5K 2025

13 Okt 2025, 2 : 44 PM
Berita Selanjutnya
Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Jaga Persentase Kepemilikan, MIDI Injeksi Lawson Rp70 Miliar

Jaga Persentase Kepemilikan, MIDI Injeksi Lawson Rp70 Miliar

Hasto: Dansa Politik di Tingkat Nasional Jangan Jadi Penganggu TKD Ganjar-Mahfud

Hasto: Dansa Politik di Tingkat Nasional Jangan Jadi Penganggu TKD Ganjar-Mahfud

Berita Populer

  • Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat

    Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Tanpa Kepastian Hak, Kuasa Hukum Indobuildco Kritik Putusan Serta Merta PN Jakarta Pusat

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

    3452 shares
    Share 1381 Tweet 863
  • Puluhan Advokat FP NTT Kawal Irjan Mosato: Tantang Mikhael Sinaga Buktikan Tuduhan di Polda

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Lahan Kawasan Hotel Sultan & Tagihan 45USD Juta kepada PT Indubuilco Dibatalkan

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Sarana Menara Nusantara Bagi Dividen Interim Rp6,87 per Saham pada 23 Desember 2025

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

6 Des 2025, 11 : 15 PM
FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

FPIR Beberkan Kinerja Nyata Prabowo-Gibran, Perkuat Polri Sebagai Representasi Sipil

6 Des 2025, 12 : 25 PM
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Jelaskan Pentingnya Alutsista bagi Indonesia untuk Hadapi Bencana

6 Des 2025, 12 : 15 PM
Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

Prabowo: 50 Helikopter, Hercules C-130J, hingga Airbus A400 Bergerak Tangani Bencana Sumatera

6 Des 2025, 10 : 51 AM
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Des 2025, 10 : 43 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.