ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan Asuransi

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

gatti Reporter : gatti
5 Nov 2023, 5 : 04 PM
3.1k 32
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usa​ha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK.

Pasalnya, dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

BacaJuga :

Tambah Kepemilikan 46,6% Saham Lippo General Insurance (LPGI), Hanwha General Ltd Jadi Pengendali Baru

Sompo Insurance Luncurkan Kampanye Selamat Sompo Tujuan Fase Tiga

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari  wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: asuransi jiwaCabut IjinIndosuryaKoperasi IndosuryaPT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Ribuan Kader dan Pengurus PDIP NTB Hadiri Rakorda, Konsolidasikan Aksi Menangkan Ganjar-Mahfud

Berita Selanjutnya

Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Berita Terkait

Gelar RUPSLB, Lippo General Insurance Siap Stok Split Jadi Rp50 per Saham
Asuransi

Tambah Kepemilikan 46,6% Saham Lippo General Insurance (LPGI), Hanwha General Ltd Jadi Pengendali Baru

5 Jan 2026, 8 : 21 AM
Sompo Insurance Luncurkan Kampanye Selamat Sompo Tujuan Fase Tiga
Asuransi

Sompo Insurance Luncurkan Kampanye Selamat Sompo Tujuan Fase Tiga

21 Des 2025, 11 : 32 AM
Sompo Insurance Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Kendaraan dan Keselamatan Berkendara
Asuransi

Jelang libur Nataru 2025, Sompo Insurance Ajak Masyarakat Bepergian Dengan Tenang

17 Des 2025, 11 : 52 PM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
Asuransi

OJK: Nilai Asuransi 70 Aset Milik Negara Capai Rp397,69 Miliar

11 Des 2025, 9 : 22 PM
Sequis Life Kupas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna
Asuransi

Sequis Life Kupas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna

9 Des 2025, 9 : 05 PM
Industri Asuransi Jiwa Tumbuh Stabil, AAJI Soroti Penguatan Perlindungan Konsumen Jelang Akhir 2025
Asuransi

Industri Asuransi Jiwa Tumbuh Stabil, AAJI Soroti Penguatan Perlindungan Konsumen Jelang Akhir 2025

9 Des 2025, 9 : 13 PM
Berita Selanjutnya
Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Soal Paman Gibran, Sekjen PDIP: Kami Sayang Jokowi Tapi Cinta Negara di Atas Segalanya

Jaga Persentase Kepemilikan, MIDI Injeksi Lawson Rp70 Miliar

Jaga Persentase Kepemilikan, MIDI Injeksi Lawson Rp70 Miliar

Hasto: Dansa Politik di Tingkat Nasional Jangan Jadi Penganggu TKD Ganjar-Mahfud

Hasto: Dansa Politik di Tingkat Nasional Jangan Jadi Penganggu TKD Ganjar-Mahfud

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Sebanyak 96  Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi

Sebanyak 96 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi

17 Jan 2026, 12 : 45 AM
Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Anggaran 2026 Tak Boleh Terjebak untuk Urusan Administrasi Semata

Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Anggaran 2026 Tak Boleh Terjebak untuk Urusan Administrasi Semata

16 Jan 2026, 11 : 09 PM
Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

Pertamina Jatim Tambahkan 813 Ribu lebih Elpiji 3 Kg Selama Libur Isra Miraj

16 Jan 2026, 6 : 27 PM
Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

Partai Gema Bangsa Siap Deklarasi Besok

16 Jan 2026, 5 : 00 PM
Lender DSI Derita Kerugian Rp 1,4 Triliun

Lender DSI Derita Kerugian Rp 1,4 Triliun

16 Jan 2026, 4 : 11 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.