YOGYAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 1/KDK.03/2016. “Sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, yang beralamat di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2016,” ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan DIY, Fauzi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 18 Juni 2015. Dan sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Dia menjelaskan, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%. “Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009,” terangnya.
Komentari tentang post ini