BANDUNG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan melalui Keputusan KEP-34/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 telah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah, yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi No.33, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2016.
Kepala Kantor Regional 2 Jawa Barat, Sarwono menjelaskan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, BPRS tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 Februari 2016. Karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, BPRS tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 8 Agustus 2016 guna melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk meningkatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal 4%. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPRS tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR sebesar 4%. “Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan BPRS oleh manajemen tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta masih berlanjutnya dampak eksternal yang mempengaruhi kondisi likuiditas BPRS, yang mengakibatkan hingga saat ini BPRS tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.