Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009. “OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.












