JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan.
Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-93/D.05/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta, 22 Juli 2014.
Sebelumnya, PT Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
PT Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Keterangan tertulis OJK mengatakan PT Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha izin usahanya akan dicabut.














