Karena itu, OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai Perusahaan Pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














