JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura milik PT Dwi Samudra Bara.
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/D.05/2014 yang ditetapkan di Jakarta, 5 September 2014.
Sebelumnya, PT Dwi Samudra Bara telah diberikan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.010/2007 tanggal 27 Desember 2007.
Namun kemudian Direksi PT Dwi Samudra Bara dengan surat Nomor 032/DSB/ADM/07/14 tanggal 24 Juli 2014 menyampaikan akta rapat umum pemegang saham yang memuat keputusan pengembalian izin usaha PT Dwi Samudra Bara sebagai Perusahaan Modal Ventura.
Surat Direksi PT Dwi Samudra Bara itu juga telah disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0072395.40.80.2014 tanggal 15 Juli 2014.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura yang mengembalikan izin usaha akan dicabut izin usahanya.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura.













