Dalam situs resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan dengan pencabutan ini, maka PT Dwi Samudra Bara dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Modal Ventura.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Dwi Samudra Bara juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.010/2007 tanggal 27 Desember 2007 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan,” pungkasnya.













