JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paladin International sebagai perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin usaha PT Paladin International berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.
Demikian keterangan pers yang dikeluarkan OJK, di Jakarta, Kamis, (9/1).
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Paladin International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. PT Paladin International juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Data terakhir memperlihatkan alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut berada di Gedung Menara Bidakara I Lantai 5, Menteng Dalam, Tebet, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta 12870
Komentari tentang post ini