ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan

OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund

gatti Reporter : gatti
9 Mei 2024, 1 : 26 AM
2.9k 222
0
Aman Santosa

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia(TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

BacaJuga :

Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

Rp 116 Triliun Dana Remittansi Mengalir ke Indonesia Lewat BSI

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selain itu, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan Tani Fund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga Tani Fund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Cabut izin usahaPT Tani Fund Madani IndonesiaTani Fund
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pemkot Surabaya Tertibkan KK Ganda, Cegah Data Adminduk Tidak Valid

Berita Selanjutnya

OJK dan MUI Tingkatkan Kerjasama di Sektor Keuangan Syariah

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah: Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional dan Target Investasi 2026
Bank

Handi Risza Soroti Kendala Struktural Perbankan Syariah

21 Feb 2026, 5 : 34 PM
‘Doping’ Mempertahankan Kurs Rupiah Gagal Total
Bank Syariah

Rp 116 Triliun Dana Remittansi Mengalir ke Indonesia Lewat BSI

21 Feb 2026, 5 : 07 PM
Hingga Maret, APBN 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun
Keuangan

Personel Alih Daya (PADA) Tarik Kredit Rp50,5 Miliar dari Bank DKI

20 Feb 2026, 7 : 02 PM
Laba Panin Sekuritas Anjlok 47,49% pada 2023
Keuangan

Naik 68,8%, Panin Sekuritas (PANS) Bukukan Laba Rp191,05 Miliar pada 2025

20 Feb 2026, 6 : 53 PM
SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar
Keuangan

SMART Telah Melunasi Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp220 Miliar

20 Feb 2026, 11 : 52 AM
Obligasi Adira Dinamika Multifinance Senilai Rp1,55 Triliun Dicatatkan di BEI
Keuangan

Adira Finance (ADMF) Cetak Laba Rp1,54 Triliun pada 2025

20 Feb 2026, 8 : 55 AM
Berita Selanjutnya
OJK dan MUI Tingkatkan Kerjasama di Sektor Keuangan Syariah

OJK dan MUI Tingkatkan Kerjasama di Sektor Keuangan Syariah

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Bisa Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

Bisa Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Naik 0,65%, IHSG Pagi Ini ke 8.265,821 Diungkit Saham BBCA, TLKM, UNVR dan DEWA

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

Unhook Sky Khadafi

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

Pembiayaan Kendaraan BSI Naik 19%

21 Feb 2026, 5 : 18 PM
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal  Presiden Donald Trump

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

21 Feb 2026, 4 : 23 PM
OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

21 Feb 2026, 4 : 44 PM
Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

Kesepakatan Impor Energi dengan USA Tidak Mengubah Arah Kemandirian Energi Nasional

21 Feb 2026, 4 : 52 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.