Pencabutan izin usaha Tani Fund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
“OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait Tani Fund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Tani Fund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai Tani Fund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, Tani Fund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna,” pungkasnya














