“Surat Edaran OJK tersebut mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini Emiten atau Perusahaan Publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013,” jelasnya.
Sementara itu, bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 belum berakhir, dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.













