JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pendapatan premi reasuransi mencapai Rp5,46 triliun per Februari 2025, menurun 20,36 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Ia menyatakan tahun lalu industri reasuransi juga mengalami defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun.
“Meskipun demikian, di akhir tahun 2025, premi reasuransi diperkirakan akan kembali menunjukkan angka positif,” kata Ogi Prastomiyono kepad ANTARA di Jakarta, Sabtu (26/4).
Ia menyampaikan industri reasuransi tengah menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks, terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik.
Ia menuturkan hardening market terutama masih terjadi di sektor seperti properti dan engineering.
“Sementara itu kapasitas reasuransi dalam negeri masih terbatas untuk menampung risiko yang besar sehingga harus mengandalkan reasuransi luar negeri,” ucap Ogi.
Ia mengatakan saat ini porsi reasuransi ke luar negeri adalah sebesar 40 persen dari total premi reasuransi, sehingga dikhawatirkan peningkatan tarif impor Amerika Serikat (AS) maupun kebijakan perdagangan lainnya dapat mempengaruhi biaya premi reasuransi.