JAKARTA-Aturan pemberian fee kepada bank yang menjadi mitra bisnis perusahaan asuransi perlu mendapat penataan. Terutama terkait menyalurkan produk asuransi alias bancassuraance. “Dengan fee itu, spesialisasi terhadap produk asuransi tertentu kerap dilakukan perbankan, ini yang kita khawatirkan,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II, Dumoli Freddy Pardede, Kamis (12/6/2014).
Menurut Dumoli Freddy Pardede, OJK secara tegas akan mengatur larangan pemberian fee di depan atau upfront fee. Masalahnya, fee ini bisa membahayakan bagi iklim usaha karena dikhawatirkan banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa menyuarakan produknya melalui berbagai saluran jasa keuangan seperti bank. “Pemberian fee di depan semacam insentif bagi produk asuransi, kalau begini kan bisa monopoli, ini yang kita khawatirkan,” tuturnya.
Namun soal detail aturan itu, kata Dumoli, dirinya belum bisa mengungkapkan. Alasannya karena masih perlu berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI).