JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan China Banking Regulatory Commisssion (CBRC) telah menandatangani Pre-Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangkaian kehadiran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad dalam sidang Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, Cina, pada 22-25 September 2014.
Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua CBRC Shang Fulin sepakat untuk membangun kerjasama dalam pengawasan industri jasa keuangan di dua negara tersebut.
Kerjasama ini akan disusun atas dasar prinsip hubungan timbal balik yang seimbang (resiprokal) dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Selanjutnya, kedua otoritas tersebut sepakat untuk menandatangani MoU mengenai kerjasama di masa depan.
Adapun kebutuhan MOU ini terutama dalam kerjasama lintas negara dan program peningkatan kemampuan pengawasan.
Selain itu, MoU dimaksud akan membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk hadir di China (full branch) sebagaimana kehadiran institusi keuangan China di Indonesia.
Komentari tentang post ini