Dana bantuan tersebut dibagi untuk kebutuhan pemulihan fasilitas umum Rp 1 miliar, dana tunai untuk BPBD Prov NTB, desa Bentek dan desa Rempek Rp 3,07 miliar dan bantuan logistik serta dana tunai yang sudah diberikan sebanyak Rp 4,31 miliar.
Wimboh mengatakan saat ini OJK sudah memiliki data sementara jumlah nasabah Industri Jasa Keuangan dan potensi kerugian dampak dari bencana tersebut. OJK juga sedang menyiapkan kebijakan yang bisa dikeluarkan untuk meringankan kerugian para nasabah tersebut.
Data sementara yang dihimpun Kantor OJK NTB hingga 10 Agustus tercatat nasabah bank umum yang menjadi korban bencana sebanyak 34.668, dengan nilai kredit Rp 1,25 triliun. Jumlah itu berasal dari 15 bank umum.
Sedangkan untuk, nasabah BPR yang menjadi korban sebanyak 1.214 orang dengan nilai kredit Rp 46,16 miliar, yang berasal dari 11 BPR. Sementara nilai kerugian dari nasabah PT Pegadaian diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.













