JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Nota Kesepahaman antara kedua lembaga tersebut di tandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar di Jakarta, Selasa (7/5/2024), disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian acara Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI.
Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup 7 bidang.
Pertama, pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah, kedua, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah, ketiga, kerjasama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Komentari tentang post ini