JAKARTA-Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.
“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya dalam Forum Merdeka Barat 9 yang mengangkat tema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8).
Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.
Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.
“Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ungkap dia dalam siaran pers Kominfo Newsroom.
Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat.
Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5.
“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.
Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.
Dia pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.
Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.
Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan bahwa Polri berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan. (ANES)
Komentari tentang post ini