JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menyusun daftar saham-saham yang bisa menjadi underlying bagi produk Waran Terstruktur yang sejak Maret 2021 sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan OJK (POJK).
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuad dalam acara Media Gathering 2021 secara virtual, Kamis (9/12), OJK menargetkan penerbitan Waran Terstruktur bisa segera terealisasi pada tahun depan.
“Kami meminta kepada Bursa supaya menyiapkan dong, kira-kira underlying Efek apa yang cocok untuk Waran Terstruktur ini. Bursa harus menyiapkan daftar Efek dari Perusahaan Tercatat yang layak digunakan sebagai dasar dari Waran Terstruktur,” tegas Luthfy.
Terlebih lagi, lanjut Luthfy, berdasarkan perhitungan OJK, saat ini terdapat 29 Anggota Bursa (AB) yang memenuhi syarat sebagai penerbit Waran Terstruktur.
Para AB itu tercatat memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.
“Ini potensial untuk menjadi pioneer yang bisa melahirkan Waran Terstruktur,” ucapnya.