Hasilnya, sambung Heri, suku bunga yang tinggi itu menjadi sulit diturunkan. “Saya meminta otoritas terkait (OJK) untuk dapat mengambil langkah-langkah stimulus terkait tingginya BOPO tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui belum lama Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito, Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
PMK ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mendukung penguatan perekonomian nasional, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
a. Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 bulan.
2. Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 bulan
3. Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. tarif 0% dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.














