Karena itu, pentingnya menggunakan single identity (misalnya e-KTP) bagi perbankan sebagai basis data nasabah.
Selain itu, perbankan perlu mempersiapkan infrastruktur TI dan infrastruktur lainnya yang handal, menerapkan risk manajemen yang baik, dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dalam hal bank memasuki bisnis digital banking.
“Perlu standardisasi dan peningkatan kedisiplinan implementasi SOP telco khususnya pada saat penggantian SIM card nasabah untuk mendukung layanan digital banking,” terangnya.
Disamping itu jelasnya, perbankan jua harus meningkatkan pengamanan.
Penerapan digital banking menyebabkan pintu masuk bagi pelaku cyber crime menjadi lebih terbuka, sehingga salah satu solusi pengamanannya melalui digital certificate dari Certificate Authority serta penerapan standar keamanan yang memadai terhadap mitra bank sesuai risk appetite bank.
“OJK akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban pertemuan tatap muka pada saat pembukaan rekening di bank, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar proses identifikasi, verifikasi, dan monitoring transaksi keuangan nasabah,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini