OJK juga telah menerbitkan ketentuan-ketentuan untuk berbagai aspek di BPR, seperti:
a. Aspek Kelembagaan, yaitu ketentuan kelembagaan BPR, kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor, tata kelola, dan ketentuan mengenai rencana bisnis BPR.
b. Aspek Prudensial, yaitu Ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), penerapan manajemen risiko, Kualitas Aset Produktif, dan pelaporan BPR melalui sistem pelaporan OJK.
c. Aspek Infrastruktur TI dan SDM, yaitu mengenai Standar Penerapan Teknologi Informasi (SPTI) dan sertifikasi kompetensi kerja bagi pengurus BPR.
Secara nasional, hingga Agustus aset, dana pihak ketiga dan kredit industri BPR terus berkembang yaitu total aset industri BPR mencapaiRp 143,2 triliun (9,62% yoy), DPK sebesar Rp 97,9 triliun (10,82% yoy), dan kredit yang disalurkan sebesar Rp106,1 triliun(11,44% yoy).
Sementara untuk wilayah Cirebon, total asetBPR meningkat 13,50% menjadi Rp2,98 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga dan kredit masing-masing meningkat sebesar 14,30% menjadi Rp2 triliun dan 15,14% menjadi Rp2,34 triliun.















