JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sesuai amanat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo menjelaskan berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK.
Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitasnya sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen.
“Dengan demikian maka OJK pada tanggal 9 dan 10 Juni 2014 di Jakarta, OJK melaksanakan pertemuan dengan para Contact Person pengaduan di sektor jasa keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank,” jelas Sri Rahayu di Jakarta, Senin (9/6).