SAMARINDA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.
“Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri,” kata Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, saat membuka Fintech Days 2019 di Samarinda, Kamis (5/9).
Menurutnya, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman daring bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah.
Acara Fintech Days 2019 yang digelar OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berlangsung antara 3-5 September 2019, dan ditujukan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan pinjaman daring sebagai alternatif pendanaan terutama bagi usaha mikro dan kecil.
Peserta kegiatan ini adalah pelaku industri UMKM, koperasi, industri jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan di Samarinda. Juga hadir kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti, pemerintah daerah/dinas daerah, dan masyarakat umum calon pemberi dan penerima pinjaman fintech lending.















