JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat sektor usaha saat ini menghadapi berbagai ketidakpastian yang lebih besar dengan beragam risiko baru seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, perubahan iklim, krisis geopolitik dan pandemic Covid-19.
Untuk mampu mendeteksi dan mengantisipasi jenis risiko baru tersebut, OJK meminta pelaku jasa keuangan untuk terus meningkatkan penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC).
“OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sector jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen,” kata Ahmad Hidayat Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK saat membuka Webinar GRC Forum Indonesia 2020“ Integrated GRCIn Digital Area: Opportunities & Challenges” di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurutnya, permasalahan yang terjadi belakangan ini terkait dengan market conduct dan investasi yang tidak sehat di beberapa lembaga, semakin mempertegas pentingnya implementasi GRC sehingga kondisi ini tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali bisnis proses yang sudah dijalani selama ini.
Ahmad Hidayat juga menilai bahwa perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis di era digital, menuntut organisasi terus berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional untuk mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi.














