JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh 4 (empat) bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.
Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, Khoirul Muttaqien menjelaskan GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).
Meskipun seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan pada tanggal 29 Januari 2016, namun POJK No.09/POJK.04/2015 dan SEOJK No.33/SEOJK.04/2015 sendiri telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.” Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo,” jelas Muttaqien dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/1).
Menurutnya, GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg Transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan.













