JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk membuat regulasi mengenai finansial teknologi (fintech) dengan model bisnis di bidang aggregator.
“Kelihatannya memang kita perlu atur aggregator seperti apa,” ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono di Gedung OJK, Jakarta, Jumat, (19/7/2019).
Pertimbangan tersebut muncul setelah aggregator menjadi model bisnis paling banyak dipilih oleh para inovator fintech yang masuk dalam regulatory sandbox. Dari hasil regulatory sandbox yang diadakan oleh OJK baik batch 1 maupun batch 2, tercatat 15 inovator fintech yang memilih model bisnis aggregator. Antara lain Cermati, Cekaja, Pinjamania, GoBear, Kreditpedia, Lifepal, dan Waqara.
Triyono mengatakan dengan semakin banyaknya pelaku inovator fintech yang melirik bisnis aggregator, peraturan untuk model bisnis tersebut sudah sepatutnya dibuat. Apalagi, kata dia, model bisnis aggregator memiliki sejumlah kemiripan dengan model bisnis lainnya, seperti keagenan.
Bila tidak ada regulasi yang mengatur, dikhawatirkan muncul para pemain nakal yang memanfaatkan peluang untuk menyeberang ke model bisnis lain.
“Jadi kenapa diatur? karena dia suka tergoda untuk menyeberang ke arah keagenan, ke arah memberikan layanan tambahan misalnya penilaian konsumen terkait kredit scoring dan sebagainya,” ucap dia.















