TOKYO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Japan Financial Services Authority (JFSA) sepakat untuk meningkatkan kerjasama pada bidang pembiayaan infrastruktur jangka panjang di Indonesia, termasuk pembiayaan melalui keuangan syariah. Kesepakatan itu lahir dalam pertemuan bilateral OJK dan JFSA di Tokyo pada Kamis, 21 April lalu.
Setelah pertemuan bilateral dilanjutkan dengan seminar keuangan syariah yang digelar hingga 22 April 2016. Seminar ini merupakan bagian dari wujud kerjasama OJK dan Japan FSA dalam sharing knowledge pengalaman dalam hal keuangan syariah.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat pembangunan infrastruktur tersebut akan dilakukan pada sektor pariwisata, energi, industri kreatif, dan berbagai sektor lainnya.
Selain itu, OJK dan JFSA juga setuju untuk bekerjasama dalam hal sharing knowledge mengenai regulasi Financial Technology (FinTech). Sebagaimana diketahui bahwa Jepang telah lebih dahulu membuat peraturan mengenai FinTech.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Nobuchika Mori yang didampingi Wakil Komisioner Hubungan Internasional Ryozo Himino.
Komentari tentang post ini