JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, yakni dengan cara mendorong pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara non tunai, antara lain melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua BAZNAS Bambang Soedibyo di Jakarta Kamis (20/4).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi peningkatan literasi keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional, dan peningkatan inklusi keuangan atas produk dan layanan lembaga jasa keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional.
Bersamaan dengan penandatanganan NK ini juga ditandatangani NK antara BAZNAS dengan UNDP sebagai salah satu implementasi dari MoU antara OJK dengan UNDP yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2016 untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagai bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman di atas, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pengembangan inklusi zakat (zakat inclusion) dengan program literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan pencapaian SDGs.













