JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk melakukan kerjasama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan.
Nota Kesepahaman ini berawal dari sejumlah hal yang menjadi concern bersama KPPU dan OJK, antara lain mengenai permasalahan/potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan usaha dan penjualan produk jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan yang dapat menimbulkan perbedaan tindakan yang dilakukan oleh OJK dan KPPU dalam pelaksanan tugas dan wewenangnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Ketua KPPU, M. Nawir Messi di Jakarta, Selasa (15/7).
“Kami menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan, dan melakukan harmonisasi peraturan yang terkait dengan hal tersebut,” ujar Hadad.
Secara umum, jelasnya tujuan Nota Kesepahaman ini, bertujuan untukmelakukan kerjasama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka pengaturan dan pengawasan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Jasa Keuangan.














