JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Sutarman di Jakarta, Selasa (25/11).
Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, OJK, Luthfy Zain mengatakan nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, meliputi tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.
UU OJK tetap memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan demikian OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman,” jelasnya.
Dia menjelaskan ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak terhadap sektor jasa keuangan.
Sedangkan dibidang penegakan hukum, melalui pertukaran data atau informasi; dan bantuan dalam penyidikan, baik bantuan yang bersifat teknis maupun taktis.
Bantuan penyidikan oleh Polri kepada OJK sangat diperlukan mengingat keterbatasan jumlah Penyidik di OJK, khususnya pada awal pelaksanaan fungsi penyidikan oleh OJK.
“Fasilitas pendukung penyidikan yang dimiliki oleh Polri yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, misalnya Laboratorium Forensik Polri,” urainya.
Adapun kerjasama dibidang pendidikan dan pelatihan, melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia baik OJK maupun Polri, khususnya yang melaksanakan fungsi penyidikan, baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan, maupun keahlian teknis penyidikan.
Komentari tentang post ini