JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PPATK melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money londering) dan pendanaan terorisme. Kerjasama kedua institusi ini meliputi pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum dan pedoman, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, hingga melakukan riset dan pengembangan sistem teknologi informasi. “Soal pertukaran informasi, atas dasar inisiatif sendiri dan permintaan PPATK, maka OJK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai hasil tugas dan kewenangan OJK,” ujar Ketua OJK, Muliaman Hadad di Jakarta, Selasa (18/6).
Sementara itu, lanjut dia, kerjasama di bidang penyusunan hukum akan dipublikasikan dalam bentuk permintaan saran dari masing-masing pihak. “Di bidang audit, OJK dan PPATK saling berkoordinasi dalam rangka audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan PJK oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan PPATK,” ujar Muliaman.
Muliaman menambahkan, kerjasama di bidang edukasi dan sosialisasi akan lebih fokus memberi pemahaman kepada PJK dan lembaga jasa keuangan. “OJK dan PPATK akan melakukan pendidikan dan pelatihan secara mandiri maupun secara bersama-sama. Selain itu, kami juga bisa saling memberi tugas kepada masing-masing pegawai di dua institusi ini,” tutur dia.