Muliaman mengaku akan membawa institusi Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PK-APU) ke dalam organisasi OJK. PK-APU merupakan organisasi yang terbentuk atas kerjasama BI dan PPATK. Namun saat ini pusat kajian yang ada di bawah kendali BI tersebut tidak berjalan optimal karena ada sejumlah kendala yang harus dihadapi terkait dengan upayanya menciptakan industri keuangan yang kondusif. “Usaha BI dan PPATK untuk mencegah dan memberantas money laundering melalui PK-APU tidak berjalan efektif. Karena itu, kami berkeinginan membentuk pusat-pusat anti money laundering, karena yang ada selama ini sedikit mengalami hambatan. Kami akan mencari cara agar pusat riset ini bisa membantu otoritas dalam menumbuhkan awareness di masyarakat,” imbuh dia.
Seperti pembentukan PK-APU antara BI dan PPATK, menurut Muliaman, lembaga riset ini juga akan menggandeng lembaga akademik. “Kami akan mendorong sejumlah universitas untuk bekerja sama di sini, seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bekerja sama dalam terbentuknya pusat riset sebelumnya,” terang Muliaman.