JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah cepat menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
Tindakan tegas ini ditempuh lantaran masyarakat dirugikan dengan tingkat bunga yang sangat tinggi serta waktu peminjaman yang tidak transparan, penyebaran data pribadi hingga penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan.
“OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin sudah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi atau website pinjaman online ilegal tersebut,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Menurutnya, edukasi ke masyarakat terus dilakukan OJK bersama SWI untuk tidak memanfaatkan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK.
“Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” ungkapnya.
OJK Update juga menuliskan lima hal soal penawaran pinjaman dari pinjol melalui saluran komunikasi pribadi.
Komentari tentang post ini