SOLO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kota Solo.
Salah sattu tujuannya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan Konsumen di sector jasa keuangan.
Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono, workshop ini sangat diperlukan agar PUJK memiliki pemahaman secara mendasar terkait dengan Perlindungan Konsumen.
“Serta mampu mengimplementasikan perlindungan Konsumen melalui kebijakan dan standar prosedural yang dimiliki, serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan perlindungan Konsumen yang dihadapi dalam operasional sehari-hari,” katanya dalam keterangan persnya, di Solo, Jumat (18/09/2015).
Workshop perlindungan Konsumen ini merupakan sarana training for trainers (TOT) bagi PUJK, sehingga setelah mengikuti workshop diharapkan peserta dapat menyampaikan kepada pimpinan dan pegawai terkait dalam penerapan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Tujuan lain, antara lain, memberikan pemahaman atas prinsip dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, memberikan ketrampilam dalam menyusun rencana Edukasi dan laporannya, memberikan keterampilan dalam menyusun mekanisme dan laporan mengenai pelayanan dan penyelesaian pengaduan Konsumen, memberikan pemahaman mengenai teknik penyampaian informasi dalam penawaran produk dan/atau layanan PUJK; dan memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Perjanjian Baku dan dapat menyusun klausula baku yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan Konsumen.












