JAKARTA-Satgas Waspada Investasi menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut 13 Perdagangan Forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 Investasi money game; 2 Equity Crowd funding Ilegal; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; 1 Investasi sapi perah;1 Investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 Investasi crypto currency tanpa izin; dan 1 Koperasi tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha.
Adapun ketiga entitas itu yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
“Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung,” teggasnya.
Selain itu, terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia,sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.













