JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance. Asosiasi profesi itu meliputi asosiasi profesi di bidang internal audit, manajemen risiko, kepatuhan, quality assurance, dan komite audit. Beberapa asosiasi yang hadir antara lain Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, ISACA Indonesia dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Ketua Dewan Audit/Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti menyampaikan penghargaan atas kerjasama dan kontribusi dari asosiasi profesi bidang governance dalam program-program di bidang governance yang diinisiasi OJK. Pertama, penyusunan berbagai model/framework di bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas OJK untuk memastikan telah sesuai dengan best practices, seperti penyusunan model Good Governance & Combined Assurance OJK. Kedua, penyelenggaraan bersama kegiatan di bidang governance sejak tahun 2013, yang selalu mendapat sambutan sangat baik dari pemangku kepentingan. Dan ketiga, re-launching, sosialisasi, dan implementasi Whistleblowing System dan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.
Ilya juga menjelaskan implementasi inisiatif bidang governance di OJK dimana tahun 2015 ini ditetapkan sebagai tahun penguatan integritas OJK. Hal ini melalui 3 program utama, yaitu pembentukan unit anti-fraud OJK, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, dan revitalisasi whistle blowing system OJK.
Kedepan, menurut Ilya, OJK ingin terus menjaga momentum dan meningkatkan kebersamaan dengan asosiasi profesi di bidang governance melalui berbagai program. “OJK akan terus mendukung berbagai program asosiasi profesi bidang governance sekaligus akan meningkatkan kerjasama dalam pelaksanaan program di bidang governance yang diinisiasi oleh OJK,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, industri jasa keuangan diyakini akan tegak berdiri, berjalan dengan teratur, tumbuh sehat dan stabil, serta mampu melindungi konsumen jika seluruh komponen di industri ini berkontribusi optimal. Asosiasi profesi di bidang governance memiliki peran penting untuk menjaga dan memfasilitasi para profesional di industri jasa keuangan dalam mengembangkan kompetensi dan menegakkan integritasnya, terlebih di tengah meningkatnya tekanan dari kondisi perekonomian nasional saat ini. “Oleh karenanya, peningkatan peran dan sinergi seluruh profesional di bidang governance termasuk profesional bidang governance di OJK sangat dibutuhkan agar industri jasa keuangan dapat terus menegakan nilai-nilai good governance sehingga industri jasa keuangan dapat menjadi role model bagi industri lainnya,” harapnya.
Komentari tentang post ini