JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan asuransi mikro syariah sebagai bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang dicanangkan OJK pada bulan Oktober 2013.
Secara lebih luas, pengembangan asuransi mikro merupakan bagian dari program financial inclusion atau keuangan inklusif. Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah, yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktorat Komunikasi OJK mengatakan tujuan utama penyelenggaraan Microtakaful Conference Indonesia adalah menyebarluaskan dan menerima masukan atas hasil survei pasar asuransi mikro syariah, dan membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan asuransi mikro syariah di tanah air.
Di Indonesia, sebagaimana di banyak negara lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah.
Misalnya kecelakaan diri, sakit, dan bencana alam.
Bahkan, masyarakat berpenghasilan rendah relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut, karena pada umumnya mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk menghadapi kejadian atau musibah yang tak terduga.













