“Dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi,” jelasnya di Jakarta Kamis (24/4).
Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil.
Namun, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas.
Selain itu, pemasaran produk asuransi syariah juga menghadapi berbagai kendala seperti saluran distribusi yang belum mampu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah dan tingkat pemahaman (literasi) masyarakat atas asuransi syariah yang masih rendah.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, OJK menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pada tahun 2014.
Dalam program pengembangan asuransi mikro syariah, OJK bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan utama untuk menyediakan produk asuransi mikro syariah dengan premi terjangkau dan manfaat yang optimal, mendistribusikannya secara efisien, melakukan edukasi kepada masyarakat, serta menyiapkan peraturan pendukung yang diperlukan.
Melalui upaya-upaya dimaksud asuransi mikro syariah diharapkan dapat berkembang dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada konsumen.













