JAKARTA-Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Effendi Siregar berharap agar sektor keuangan dapat menjajaki kemungkinan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antara Indonesia dan Iran pasca Pencabutan Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (DK PBB). “Dicabutnya secondary sanctions oleh Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa terhadap Iran merupakan berita baik bagi Indonesia untuk dapat mengembangkan jalinan kerja sama ekonomi antara kedua negara,” ujar Mulya di Jakarta, Jumat (24/6).
OJK bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Hubungan Kerjasama Ekonomi Indonesia – Iran Pasca Pencabutan DK PBB.
Beberapa panelis pada FGD ini antara lain adalah Desra Percaya selaku Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Dirjen Aspasaf) Kemlu RI, Valiollah Mohammadi Nasrabadi selaku Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Narendra Widjajanto selaku Vice President (VP) Treasury Pertamina, serta Heni Nugraheni selalu Kepala Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) OJK.














