FGD ini dihadiri oleh PPATK, perwakilan industri perbankan dan asuransi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Pertamina, asosiasi perbankan, asosiasi perasuransian serta Kementerian/Lembaga lainnya terkait peningkatan hubungan kerjasama ekonomi Indonesia – Iran.
Sehubungan dengan pencabutan sanksi DK PBB dan dengan berjalannya Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) yang ditandatangani oleh negara P5+1 (Amerika Serikat, Britania Raya, Jerman, Tiongkok, Perancis, Rusia), OJK menyampaikan bahwa inilah saat yang tepat bagi LJK untuk mulai menjajaki peluang bisnis dan kerja sama dengan LJK Iran sehingga peningkatatan volume bisnis antara Indonesia – Iran dapat kembali pada volume sebagaimana sebelum Iran terkena sanksi ekonomi. Dalam penjajakan kerjasama dengan Iran tersebut, LJK Indonesia tetap harus mengantisipasi resiko bisnis dan melakukan enhanced due diligence.
Dirjen Aspasaf Kemlu RI Desra Percaya menyampaikan bahwa untuk memanfaatkan peluang yang ada di Iran pasca pencabutan sanksi DK PBB, seluruh pihak terkait di Indonesia perlu menemukan skema yang kreatif dalam menunjang peningkatan kembali transaksi perdagangan Indonesia dan Iran. Narendra Widjajanto selaku VP Pertamina menyampaikan bahwa Pertamina sudah melakukan penandatangan kontrak dengan National Iranian Oil Company (NIOC) untuk pembelian liquid petroleum gas (LPG) dan akan difasilitasi oleh perbankan Indonesia. Diharapkan hal ini dapat menjadi business model yang bisa diterapkan pada peluang bisnis lainnya.














