JAKARTA-Untuk terus meningkatkan standar kualitas serta kuantitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebuah badan Pemerintah yang bertugas mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dan Ketua BNSP Sumarna F. Abdurrahman disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Hadir dalam kesempatan itu pimpinan lembaga Pemerintah, serta pimpinan asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dari perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Muliaman mengatakan bahwa proses globalisasi telah menciptakan sistem keuangan yang dinamis dan persaingan yang tinggi di antara sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan.
Sehingga untuk menghadapi proses globalisasi yang dimulai dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, diperlukan strategi peningkatan dan standardisasi kualitas serta kuantitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan. “Sertifikasi kompetensi kerja merupakan salah satu pilar penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan,” kata Muliaman.












