Ruang lingkup kerjasama antara OJK dan BNSP meliputi, kerjasama pembentukan kelembagaan sertifikasi profesi Lembaga Jasa Keuangan, pengembangan infrastruktur kelembagaan dari Lembaga Sertifikasi Profesi meliputi skema sertifikasi, asesor, perangkat asesmen, sarana dan prasarana uji kompetensi sumber daya manusia pada Lembaga Jasa Keuangan; dan mengarahkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam pelaksanaan kerjasama saling pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) sertifikasi kompetensi kerja dengan Lembaga Sertifikasi Profesi sejenis di negara lain.
Perkembangan industri jasa keuangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, mendorong tingginya kebutuhan industri akan SDM yang memiliki sertifikasi. Dalam 5 tahun ke depan, industri jasa keuangan diperkirakan membutuhkan tambahan hampir 32.000 orang yang harus mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja.
Sektor perbankan dalam 5 tahun ke depan membutuhkan sekitar 4.920 pejabat untuk memperoleh sertifikasi yang sebagian besar adalah Pejabat Eksekutif.
Sektor non-bank diperkirakan membutuhkan sekitar 1.930 sertifikasi yang sebagian besar untuk Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Jiwa (AAAIJ), Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Kerugian (AAAIK), Aktuaris dan Pengurus.












