JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai landasan dalam kerjasama pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang tumbuh stabil dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah.
Kerjasama strategis ini dilakukan juga untuk mendukung pengawasan sktor jasa keuangan yang terintegrasi sekaligus meningkatkan literasi keuangan syariah serta perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan syariah.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI KH Ma’ruf Amin bersamaan dengan rapat Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di Jakarta.
Muliaman menyampaikan bahwa untuk mendukung pertumbuhan yang pesat di sektor jasa keuangan syariah nasional, OJK selaku pengatur dan pengawas industri keuangan syariah membutuhkan kemitraan strategis dengan DSN-MUI sebagai penyusun standar syariah (sharia standard setter).
Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam penyusunan peraturan terkait jasa keuangan, pembinaan dan pengembangan Dewan Pengawas Syariah dan Ahli Syariah, serta edukasi dan program komunikasi sektor jasa keuangan syariah.















