Sementara itu, KH. Amin Ma’ruf menyambut positif kerjasama dengan OJK tersebut terutama sesuai peran DSN MUI dalam memberikan dasar syariah berupa fatwa, keputusan dan pernyataan (opini) yang terkait dengan kesesuaian syariah pada kegiatan usaha dan produk industri jasa keuangan syariah di Indonesia.
Di sektor jasa keuangan syariah, sampai posisi November 2014, DSN MUI telah menetapkan 95 fatwa terkait industri jasa keuangan syariah yang cukup komprehensif dan memadai sebagai dasar operasional produk sektor jasa keuangan syariah.
Dari 95 fatwa tersebut, sejumlah 67 fatwa merupakan fatwa di sektor perbankan syariah, 14 fatwa di sektor pasar modal syariah, dan 6 fatwa terkait asuransi syariah, 4 fatwa di aspek gadai syariah (Rahn), 2 fatwa terkait penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah,dan 2 fatwa terkait akuntansi keuangan syariah.
Industri jasa keuangan syariah terus tumbuh dengan positif, meskipun pangsa pasar industri keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional masih perlu terus ditingkatkan.
Sampai dengan triwulan III- 2014, pangsa pasar perbankan syariah berkisar 4,9%, sementara untuk pangsa NAB Reksa Dana Syariah mencapai 4,5%, sementara pangsa nilai Obligasi Syariah/Sukuk3,2% dan pangsa untuk IKNB syariah3,1%.















