JAKARTA-DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak hanya memblokir rekening yang berafiliasi dengan judi online.
Namun juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
“OJK diharapkan lebih proaktif lagi menindak jasa keuangan ilegal dan meresahkan. Judi online dan Pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan. Jangan hanya fokus pada penegakan hukumnya saja, tapi pengawasan dan pemblokiran rekening sejak awal,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menaruh perhatian kepada sejumlah kasus kejahatan dan kemanusiaan akibat pinjol dan judi online.
Seperti baru-baru ini, viral di media sosial seorang warga bunuh diri karena diduga terlilit hutang Pinjol.
Dalam narasi pada video itu disebut korban awalnya meminjam uang Rp9 juta namun ia wajib mengembalikan Rp 19 juta dalam kurun waktu yang singkat.
Melihat makin meningkatnya masalah sosial akibat pinjol dan judi online, Willy menilai Pemerintah belum memperketat penegakan aturan hukum terhadap penyelenggara Pinjol karena banyak dari mereka yang sangat membebankan peminjam.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait cara penagihan dan biaya-biaya siluman.
“Belum lagi cara tagih yang meresahkan. Kemudian tambahan beban biaya-biaya lain di luar kewajaran berdasarkan aturan. Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin Pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia,” tegas Wakil Ketua Badan Legislasi itu.
Willy mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena ini.
Keamanan, privasi dan keterpercayaan harus menjadi kunci kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan.
Di samping itu, aturan hukum yang melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.
“Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah,” sebut Willy.
Komentari tentang post ini