“Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, serta perekonomian nasional,” ucap Wimboh.
Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan total baki debet mencapai Rp328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebanyak 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp497,7 triliun.















