JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Kepala Departemen Komunikasi Dan Internasional Slamet Edy Purnomo menjelaskan OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT. Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT. Pefindo Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia. “Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku public credit registry (PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku private credit bureau (PCB),” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan sistem informasi debitur.